AMBARAWA - Kalapas Ambarawa Mujiarto hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, senin (30/10/2023).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar kegiatan penting, yakni Pemusnahan Barang Bukti. Acara ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Pelaksanaan bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa yang turut didampingi oleh Kasi Binadik dan Kasi ADM Kamtib Lapas. Selain itu, Bupati Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Polres Semarang, dan Kodim 0714 Salatiga turut serta dalam acara ini.
Kalapas Ambarawa Mujiarto menyampaikan selain Lapas Ambarawa ikut berperan aktif dalam kegiatan ini juga menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menjalankan tugas mereka.
"Pemusnahan Barang Bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana barang-barang bukti seperti sabu-sabu, Psikotropika, Tembakau Gorila, Uang Palsu, dan Handphone dimusnahkan, " ungkapnya.
Selain itu Kalapas Ambarawa Mujiarto juga menyampaikan semua barang bukti ini merupakan bukti dari berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dan jaksa.
Momen puncak dalam acara ini adalah ketika Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama-sama dengan Bupati Semarang, Kalapas Lapas Kelas IIA Ambarawa, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Polres Semarang, dan Kodim 0714 Salatiga secara simbolis memusnahkan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi peristiwa hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi di wilayah Kabupaten Semarang.
Dengan adanya kerjasama yang erat antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, diharapkan penegakan hukum dan perang melawan kejahatan dapat semakin kuat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melawan peredaran barang-barang ilegal yang merusak moral dan kesejahteraan warga.
(LASAMBAWA)